Sugeng Rawuh !!!

Mari kita manfaatkan dunia teknologi dan internet untuk mempermudah kehidupan sehari-hari.

Rabu, 30 November 2011

Fatwa MUI Tentang HKI / HaKI

 

copyrigth

Sudah saatnya kita masyarakat Indonesia lebih menghargai apa yang dinamakan dengan HKI/HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Tapi sudahkah kamu tahu definisi dari HKI atau HaKI itu sendiri ?

HaKI kalau dalam bahasa inggrisnya IPR (Intellectual Property Rights) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk, atau proses, yang berguna bagi manusia. Jadi, bisa dikatakan setiap produk asli dari hasil karya manusia berhak untuk mendapat perlindungan. Utamanya perlindungan dari pemanfaatan sisi ekonomis oleh manusia lain.

Setelah kita mengetahui sedikit tentang HaKI, sekarang kita mencoba untuk melirik penerapan HaKI di bidang TI (Teknologi Informasi). Yang paling banyak disorot adalah tentang lisensi piranti lunak (software), dan pada akhirnya nanti akan berujung pada masalah pembajakan software.

Ketika awal-awal saya mengenal komputer, dan dunia piranti lunak, saya tidak menghiraukan lisensi dari software yang hendak diinstal. Asalkan itu bagus, cocok dengan keinginan dan kebutuhan, langsung saja digunakan, sekalipun harus memasukkan key, keygen, serial number, atau crack yang sudah disertakan ketika mendownload. Dan itu saya lakukan memang dengan dasar ketidaktahuan atas hukum dari semua itu. Terlebih lagi, teman-teman dan lingkungan juga melakukan hal yang sama, tanpa mempermasalahkannya.

Tapi seiring berjalannya waktu, saya menemukan beberapa artikel tentang HaKI, dan sadar akan apa yang telah saya lakukan dan yang telah terjadi di masyarakat ini. Timbul keinginan untuk merubah kebiasaan, walaupun sedikit demi sedikit. Terlebih lagi, ada satu hal yang paling utama, yaitu ketika HaKI dilihat dari sisi hukum agama.

Bagaimana hukum agama mengatur tentang kepemilikan barang (Hak Milik/Hak Cipta)?

Untuk menjawabnya, kita serahkan saja pada ahlinya, dalam hal ini yaitu para ulama MUI. Fatwa ini memang sudah lama sekali dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M. Silakan disimak Keputusan Fatwa MUI tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di link berikut :

http://www.mui.or.id

Sohib-sohib muslim, coba Fatwa tersebut kita lihat dari sudut pandang yang sedang kita bahas ini, yaitu dunianya Lisensi Piranti Lunak (Software). Di salah satu bagian ada yang menyebutkan : “Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya”. Perbuatan tersebut bisa dikatakan ghoror.

So, sudah saatnya kita menghormati para pembuat software, perusahaan pembuat piranti lunak, dengan cara membeli secara legal produk mereka. Bagi setiap muslim, wajib hukumnya mengusahakan hidup di jalan yang halal. Karena,  “Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram”.

Jika memang tak cocok dengan harganya yang terlalu mahal (aku bangeet..!!!), kita bisa menggunakan software-software dengan label “Freeware”, dan di internet juga banyak tersedia. Toh, produk-produk freeware juga tidak kalah dengan yang berbayar kok. Apalagi saat ini sudah semakin banyak para pengembang freeware dan Opensource. Jadi, jangan takut berpindah ke jalan yang lebih baik !

Sekian, semoga bermanfaat !!!

Jangan lupa kasih komentar yah…!!!

4 komentar:

  1. aku sendiri juga seneng make yang gratis2 walupun harus menggunakan craxk, key gan. dan lain sebagianya yang intinya biar gratis tanpa berbayar,... namun hati kecilku sebenrnya tidak mau menggunakn itu..tapi mau gmana lgi apa itu sudah membudaya ya..sehingga sulit untuk menghilangkan kebudayaan yang jelek itu..
    terima kasih>>4kopisusu online

    BalasHapus
  2. Yah, memang sulit untuk menghilangkan kebiasaan nge-crack, dll, karena memang software yang tob-tob kebanyakan baru bisa digunakan dengan cara tsb. Yah, paling tidak kita minimalisirlah..

    BalasHapus
  3. cara terbaik yang bisa dilakukan cuma dengan gunain aplikasi yg frreware aja ^_^

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya mas Agung, menggunakan produk-produk Freeware adalah cara yang baik dan murah. Tapi jika punya uang untuk membeli produk yang Share/Trial/Premium, maka kita bisa menikmatinya dengan jalan membeli. Karena memang begitulah ketentuannya. Thanks komentarnya !!!

      Hapus